Senin, 06 April 2020

DAMPAK CORONA BAGI BISNIS UMKM


Curhat Pengusaha UMKM: Dampak Corona Lebih Sulit dari Krisis 1998

Sejak akhir bulan Januari 2020 ini, dunia terasa mencekam karena adanya kasus virus Corona ini. Hingga hari Selasa (10/3) jumlah kasus sebanyak 114,285 orang terjangkit dimana 62,841 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan di Indonesia sendiri dari update terbaru sebanyak 19 orang diduga terkena virus tersebut
Dan semakin meluasnya area penyebaran dari virus ini dimulai dari wilayah Asia dimana Korea Selatan tercatat sebanyak 7,478 orang sudah terjangkit disusul dengan Iran dengan 7,161 orang telah terinfeksi.
Virus corona turut menekan dunia usaha, termasuk di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Para pelaku usaha ini mengaku kondisi sekarang lebih sulit dibandingkan krisis ekonomi 1998 dan krisis keuangan global 2008.
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun, menilai situasi saat ini jauh lebih menekan UMKM. Padahal, UMKM menjadi sektor penyelamat ekonomi domestik saat krisis terjadi di 1998.
"Sulit, sangat mengkhawatirkan kalau sekarang. Saat ini hampir semua UMKM sudah merugi, malah banyak yang sampai tutup gerainya akibat corona. Kerugian yang diderita rata-rata sudah sekitar 80 persen,” ujar Ikhsan saat dihubungi kumparan, Minggu (22/3).
Dia melanjutkan, UMKM yang paling terdampak dari penyebaran virus corona ini antara lain fesyen, kerajinan tangan, jasa transportasi online, hingga kuliner. Permasalah utama saat ini, kata Ikhsan, adalah sulitnya penyerapan produk UMKM.
Apalagi, pemerintah melakukan imbauan untuk karantina diri atau jaga jarak sosial (social distancing). Menurut Ikhsan, hal ini juga menjadi faktor sulitnya situasi UMKM.

"Saat ini yang ditunggu adalah rangsangan kebijakan untuk membeli atau menyerap produk UMKM, namun hingga saat ini kebijakan tersebut tidak nampak," jelasnya.

Untuk itu, dia meminta pemerintah membuat insentif yang lebih tepat sasaran kepada UMKM. Contohnya, penundaan pembayaran kredit perbankan atau multifinance (leasing) selama beberapa bulan, hingga penundaan pembayaran listrik bagi UMKM juga.

"Situasinya sangat mengkhawatirkan dan harus ada insentif selain pembayaran bunga. Misalnya pajak enam bulan sampai satu tahun ditunda, penundaan pembayaran kredit perbankan dan leasing, listrik juga ditunda, ini yang lebih kena ke UMKM," tambahnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar