Senin, 05 April 2021

Perusahaan menerapkan etika dalam bisnis

1. Etika Bisnis Dan Budaya Perusahaan PT Telkom

Telkom senantiasa memegang teguh moral dan etika yang merupakan landasan penerapan GCG. Seiring waktu pembelajaran kami dalam mengelola GCG, maka penerapannya membentuk kesadaran hukum dan menghasilkan karyawan yang peka terhadap tanggung jawab sosial serta dicintai pelanggan.

Panduan Perilaku (Code of Conduct)

Sebagai panduan perilaku bagi seluruh insan Perseroan, kami menerbitkan Keputusan Direksi No.KD.201.01/2014 tentang Etika Bisnis di Lingkungan Telkom Group.

Telkom memiliki perangkat etika bisnis, yang merupakan standar perilaku karyawan dalam berhubungan dengan pelanggan, pemasok, kontraktor, sesama karyawan dan pihak-pihak lain yang mempunyai hubungan dengan perusahaan.

Pemberlakuan Penerapan  Kode  Etik Bagi Dewan Komisaris, Direksi Dan Karyawan

Sesuai ketentuan Sarbanes Oxley Act (“SOA”) 2002 section 406, Telkom menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat kunci lainnya serta seluruh karyawan yang dapat dilihat pada website kami http://www.telkom. co.id/hubungan-investor/tata-kelola-perusahaan/ kode-etik/

Untuk setiap perubahan dan pengesampingan terhadap kode etik Telkom informasikan melalui website tersebut.

 

Sosialisasi Dan Upaya Penegakan Etika Bisnis

Pemahaman dan upaya mengingatkan kembali kepada karyawan tentang tata nilai dan etika bisnis dilakukan melalui pengiriman materi sosialisasi dan sekaligus assessment yang dilaksanakan setiap tahun. Materi tersebut berkaitan dengan pemahaman GCG, etika bisnis, pakta integritas, fraud, manajemen risiko, pengendalian internal (“SOA”),whistleblowing, pelarangan gratifikasi, tata kelola TI, menjaga keamanan informasi dan hal-hal lainnya yang terintegrasi terkait dengan praktik tata kelola perusahaan. Upaya dimaksud dilakukan melalui program survei etika bisnis dengan populasi seluruh karyawan. Survei dilakukan secara online, melalui media portal/intranetyang diakhiri dengan pernyataan kesediaan karyawan untuk menjalankan etika bisnis. Pemahaman dan penerapan etika bisnis berikut hasil survei setiap tahun diaudit secara internal maupun eksternal melalui proses audit SOA 404 terkait dengan penerapan control environment sesuai kerangka kerja pengendalian internal COSO pada audit pengendalian internal tingkat entitas.

Budaya Perusahaan

Sistem dan budaya terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan dan perubahan bisnis untuk mewujudkan cita- cita agar Telkom terus maju, dicintai pelanggannya, kompetitif di industrinya dan dapat menjadi role model Perusahaan. Sejak tahun 2009 dilakukan transformasi budaya baru perusahaan yang disebut dengan “The Telkom Way”. Pengembangan budaya selanjutnya, dilakukan pada tahun 2013 dengan ditetapkannya Arsitektur Kepemimpinan Dan Budaya Perusahaan (“AKBP”) Telkom Group. Secara lengkap Budaya Perusahaan digambarkan sebagai berikut:

 Philosophy to be the Best: Always The Best

Always the Best adalah sebuah basic belief untuk selalu memberikan yang terbaik dalam setiap pekerjaan. Always the Best memiliki esensi “Ihsan” yang dalam pengertian ini diterjemahkan “terbaik”. Karyawan yang memiliki spirit Ihsan akan selalu memberikan hasil kerja yang lebih baik dari yang seharusnya, sehingga sikap ihsan secara otomatis akan dilandasi oleh hati yang ikhlas. Ketika setiap aktivitas yang di lakukan adalah bentuk dari ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

 

Philosophy to be the Best: Integrity, Enthusiasm, Totality Always the Best menuntut setiap insan Telkom memiliki integritas (integrity), antusiasme (enthusiasm), dan totalitas (totality).

Principles to be the Star: Solid, Speed, Smart

Principles to be the Star dari The Telkom Way adalah 3S yakni Solid, Speed, Smart yang sekaligus menjadi core valuesatau great spirit.

 Practices to be the Winner : Imagine – Focus – Action Practices to be the Winner dari The Telkom Way adalah IFA yakniImagine, Focus, Action sekaligus sebagai Key Behaviors.

Evaluasi  Implementasi Etika  Bisnis Dan  Budaya

Perusahaan

Setiap tahun Telkom melakukan survei internal untuk mengetahui efektivitas penerapan budaya Perusahaan dan etika bisnis, PT Telkom menyebutnya dengan istilah Etika Bisnis Family Survey. Beberapa pertanyaan ditujukan kepada karyawan dilakukan secara online agar dapat menjangkau semua karyawan secara cepat, meliputi: GCG, Etika Bisnis, Tata NilaiThe Telkom Way, anti fraud, pengendalian internal, pakta integritas, whistleblowing system, dan lain-lain. Hasil survei pada tahun 2011, 2012,2013 dan 2014 adalah 74,87 poin, 79,07 poin, 75,80 dan 89,35 poin dari skala 100 poin. Hasil survei tahun 2014 meningkat 13,55 poin dari tahun sebelumnya. Hal ini menggambarkan bahwa tingkat pemahaman karyawan terhadap etika bisnis semakin meningkat dari tahun ke tahun.


2. Etika Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) 

Kebijakan Larangan Gratifikasi dan anti Suap Perusahaan telah menerapkan kebijakan yang melarang pemberian dan penerimaan setiap bentuk uang, hadiah atau kenikmatan atau manfaat, pemberian diskon, pinjaman, penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi atau halhal sejenis lainnya yang terkait dengan bisnis perusahaan kepada dan dari pejabat, rekan kerja, mitra bisnis atau pihak-pihak lain atau dari siapapun yang terkait dengan kedudukan atau tugasnya sebagai petugas senior atau karyawan Perusahaan yang diduga akan mempengaruhi pengambilan suatu keputusan.

Kebijakan dan prosedur Pelaporan (whistle blower) Sebagai salah satu usaha peningkatan penerapan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya, pada tanggal 30 Mei 2008, bertempat di gedung Bidakara, Jakarta, telah dilaksanakan penandatangan Piagam Pakta Integritas yang dilakukan oleh seluruh Direksi dan Komisaris Utama PIHC beserta seluruh jajaran anak perusahaannya. Selaku perwakilan dari PIHC, penandatanganan piagam tersebut dilakukan oleh Direktur Utama, Bpk. Dadang Heru Kodri. Acara tersebut juga dilengkapi dengan pembekalan mengenai Etika Bisnis yang disampaikan oleh Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat itu, Bpk. Antasari Azhar.

Inti Pakta Integritas tersebut adalah pernyataan Direksi dan Komisaris Utama yang memegang teguh dan bertanggung jawab atas penerapan prinsip-prinsip dasar Integritas di lingkungan PIHC dengan tujuan untuk melaksanakan usaha yang bersih, transparan, profesional dan pembentukan Whistle Blowing System (M-18) serta bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindari konflik kepentingan dan tidak mentolerir suap.

Pelaksanaan penerapan Good Corporate Governance itu tidak hanya wajib dilakukan oleh pihak Direksi dan Komisaris saja, tetapi juga wajib dilaksanakan oleh seluruh karyawan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pakta integritas yang telah ditandatangani.

Kebijakan Anti Fraud Perusahaan melarang anggota Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan PIHC dan pihak terkait untuk melakukan dan memasuki setiap transaksi negatif (fraud). Apabila transaksi tersebut terjadi, maka setiap pihak yang terlibat akan dikenai sanksi, penahanan dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku.

Kebijakan Keterlibatan Dalam Politik Kebijakan Perusahaan mengharuskan Direksi dan karyawan yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk patuh terhadap setiap perundang-undangan yang mengatur keterlibatan perusahaan dalam urusan publik.

3. Pedoman Etika Perusahaan Semen Indonesia

Perseroan senantiasa mendorong kepatuhan terhadap standar etika dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh pimpinan dari  setiap tingkatan bertanggungjawab untuk memastikan bahwa pedoman perilaku dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing.

Sebagai  perusahaan publik, Perseroan bertanggung jawab untuk memenuhi harapan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders). Perseroan dikelola  secara profesional dengan senantiasa menjaga dan membina hubungan dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai standar etika bisnis. Dalam mengemban tanggung jawab tersebut, Perusahaan menerapkan Pedoman GCG secara konsisten, yang ditunjang dengan standar etika perilaku bisnis dan individu yang dituangkan dalam Pedoman Kode Etik Semen Indonesia.

Pedoman tersebut memberikan petunjuk praktis dan pedoman perilaku bagi seluruh organ perusahaan, pegawai perusahaan, entitas anak dan afiliasi serta Pemangku Kepentingan (stakeholders) lainnya yang harus dipatuh dalam berinteraksi dengan semua pihak, dan harus dijadikan landasan dalam proses pengambilan keputusan, serta sebagai sarana untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif dalam mendukung  terlaksananya kegiatan perusahaan dengan baik dan benar, dalam batas-batas norma dan etika berusaha sesuai dengan Pedoman GCG. Selain hal tersebut, Pedoman Kode Etik ini sebagai sarana untuk terciptanya hubungan yang harmonis, sinergis, dan saling menguntungkan antara pemangku kepentingan  (stakeholders) dengan perusahaan.

Pedoman Kode Etik Perseroan telah dilakukan penyusunan ulang atas butir-butir ketentuan dalam Pedoman Kode Etik Perusahaan yang telah ada, menyesuaikan kembali aturan di dalamnya dengan Pedoman GCG dan praktik-praktik lazim terkini. Langkah tersebut diikuti dengan sosialisasi dan pemberlakuan Pedoman Kode Etik Perseroan.

Pedoman Kode Etik Perusahaan ini digunakan sebagai landasan untuk membentuk dan mengatur tingkah laku yang konsisten berdasarkan prinsip-prinsip berkesadaran etis (ethical sensibility), berpikir etis (ethical reasoning), dan berperilaku etis (ethical conduct) sebagai bagian upaya menumbuhkan integritas yang tinggi. Pada akhirnya, integritas tinggi yang menyertai penerapan tata kelola yang baik akan  menjamin perwujudan visi, misi, falsafah, nilai-nilai, dan budaya perusahaan.

Pokok-Pokok Kode Etik

Pedoman Kode Etik Perseroan menjelaskan kebijakan  perilaku perusahaan, jenis-jenis pelanggaran, mekanisme pengaduan pelanggaran dan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Kebijakan perilaku mengatur hal-hal yang menjadi tanggung jawab Perseroan, individu jajaran Perseroan maupun pihak lain yang melakukan bisnis dengan Perseroan, meliputi:

· Etika Bisnis Perseroan.

Merupakan penjelasan tentang bagaimana sikap dan perilaku Perseroan sebagai suatu entitas bisnis bersikap, beretika, dan bertindak dalam upaya      menyeimbangkan kepentingan Perseroan dengan kepentingan stakeholder sesuai dengan prinsip-prinsip GCG dan nilainilai korporasi yang sehat.

· Etika Perilaku Individu.

Merupakan penjelasan tentang bagaimana individu jajaran perseroan dalam berhubungan, bersikap, beretika dan bertindak sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan yang berlaku.

Sumber Referensi

http://www.telkom.co.id/investor-relations/tata-kelola-perusahaan/etika-bisnis-dan-budaya-perusahaan

http://pupuk-indonesia.com/id/profile-pupuk-indonesia/gcg/etika-bisnis

http://www.semenindonesia.com/page/get/pedoman-etika-perusahaan-76

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar